Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan, keterbukaan, dan akuntabilitas data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang.
"Pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Kami hadir untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan," ungkap Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, saat ditemui di Simpang Empat, Minggu (29/6).
Dalam pengawasannya, Bawaslu fokus pada sejumlah aspek, seperti verifikasi data pemilih baru, perubahan status kependudukan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta mengidentifikasi kemungkinan data ganda. Selain itu, Bawaslu mendorong sinergi antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menjamin validitas data kependudukan yang digunakan.
Wanhar juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendataan pemilih. Ia meminta KPU untuk rutin menyampaikan hasil pemutakhiran kepada publik, serta memastikan masyarakat memiliki akses untuk memverifikasi datanya secara mandiri.
"Kami mengajak masyarakat Pasaman Barat ikut berperan aktif. Jika ada temuan data yang tidak sesuai, seperti tidak berdomisili, ganda, belum terdaftar, atau sudah tidak memenuhi syarat, segera laporkan ke Bawaslu atau KPU," jelasnya.
Bawaslu turut memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara sah dalam daftar pemilih.
Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, menyatakan bahwa proses PDPB dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempersiapkan data pemilih yang valid dan mutakhir menjelang pelaksanaan Pemilu.
"Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), terdapat sekitar 50.464 data pemilih yang perlu diverifikasi ulang," ujar Alfi.
KPU dijadwalkan akan menggelar rapat pleno hasil PDPB pada 2 Juli 2025, dengan cakupan evaluasi terhadap pemilih yang tercatat ganda, telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun penambahan pemilih baru.
Seluruh proses ini dilakukan merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi acuan hukum dalam menjaga integritas data pemilih di setiap tahapan pemilu.(da*)