Notification

×

Iklan

Tragis, Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Arosbaya

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-06-10T09:44:00Z

Mayat Hotimah saat ditemukan di lahan kosong 


Bangkalan, Rakyatterkini.com – Warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan bernama Husnul Hotimah (39) pada Senin pagi, 29 Mei 2023. Tubuh korban ditemukan di lahan kosong tak jauh dari rumahnya, dengan kondisi leher yang nyaris terputus.

Ironisnya, jasad Husnul pertama kali ditemukan oleh ibunya sendiri. Penemuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk keperluan autopsi.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk suami korban, Tohir. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa hubungan keduanya telah retak dan sedang dalam proses perceraian. Awalnya, Tohir sempat dicurigai sebagai pelaku, namun penyelidikan pada ponsel milik korban mengarahkan kecurigaan kepada pria lain bernama Soni Safaat.

Soni (25), yang sehari-hari berjualan terang bulan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, mulai menjadi sorotan. Bahkan, ia sempat hadir dalam acara tahlilan di rumah duka. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap Soni. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban saat menggeledah rumahnya.

Kapolres Bangkalan saat itu, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan asmara. Husnul diketahui telah menjalin hubungan gelap dengan Soni sejak tahun 2020. Hubungan itu berawal saat Husnul sering membeli martabak manis dari lapak Soni, kemudian berlanjut dengan bertukar nomor telepon hingga terjalin hubungan intim, meski saat itu Husnul masih berstatus istri sah Tohir.

Sekitar awal tahun 2023, Husnul mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban dari Soni. Namun Soni menolak dan mulai menghindari komunikasi. Husnul pun sempat mengancam akan menyewa orang untuk mencelakai Soni jika ia tidak mau menikahinya.

Ancaman ini rupanya menyulut kemarahan Soni. Ia lalu menyusun rencana pembunuhan. Pada suatu dini hari, Soni mengajak Husnul bertemu di sebuah musala dekat rumahnya. Di sana, Soni menanyakan bukti kehamilan, namun Husnul tidak dapat menunjukkan hasil tes kehamilan. Pertengkaran pun kembali terjadi, bahkan diselingi hubungan intim di tempat tersebut.

Setelah itu, Husnul kembali ke rumah dan keluar lagi dengan membawa makanan dan minuman. Pertengkaran kembali terjadi saat Husnul bersikeras meminta dinikahi, sedangkan Soni meminta hasil tes kehamilan sebagai bukti. Husnul menolak memberikan bukti sebelum dinikahi.

Merasa terpojok, Soni pun melancarkan aksinya saat mereka melewati area kosong. Ia mengeluarkan pisau dan menusuk tubuh Husnul. Meski sempat mencoba melarikan diri, Soni kembali menyerang dan menggorok leher korban hingga tewas di tempat.

Meski sempat berupaya menyembunyikan perbuatannya, polisi berhasil mengungkap kejahatan keji ini. Soni kemudian ditangkap dan diadili atas tindakan pembunuhan berencana.

Pada Jumat, 17 November 2023, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Soni Safaat, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Soni Safaat Bin Tasnim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua, Putu Wahyudi, saat membacakan amar putusannya.\(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update