Notification

×

Iklan

Tambang Nikel Antam di Raja Ampat Disorot Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 00:04 WIB Last Updated 2025-06-07T17:04:00Z

Kepulauan Raja Ampat
 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan publik, setelah diketahui bahwa salah satu lokasi tambang tersebut dikelola oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Gag Nikel (PT GN).

Menanggapi polemik ini, Direktur Utama PT Antam, Nicolas D. Kanter, belum dapat memberikan penjelasan secara langsung. “Saya sedang menghadiri pertemuan di Eropa, baru akan kembali pada hari Minggu,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima detiktravel pada Kamis (5/6/2025).

PT Gag Nikel menjalankan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, bagian dari gugusan kepulauan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Saat ini, operasional perusahaan tersebut telah dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan oleh tim khusus selesai dilakukan.

Sejak tahun 2017, PT GN telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan mulai beroperasi pada 2018. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa lokasi tambang PT GN berada sekitar 30–40 kilometer dari pusat aktivitas wisata utama di Raja Ampat.

Namun demikian, eksploitasi Pulau Gag yang hanya seluas 6.030 hektar dinilai melanggar prinsip perlindungan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Eksploitasi ini dikhawatirkan mengancam keberlanjutan lingkungan dan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Selain PT GN, terdapat tiga perusahaan tambang lain yang juga beroperasi di wilayah Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Ketiganya mengantongi izin IUP, dan beberapa di antaranya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Namun, masing-masing perusahaan tersebut tercatat melakukan sejumlah pelanggaran. PT ASP diketahui tidak memiliki sistem pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang memadai. PT MRP terbukti menjalankan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Batang Pele. Sementara itu, PT KSM disebut membuka area tambang yang melebihi izin yang diberikan di Pulau Kawe.

Isu pertambangan nikel di Raja Ampat mencuat ke publik setelah aksi protes LSM lingkungan dalam sebuah konferensi nikel internasional viral di media sosial. Aksi tersebut menyita perhatian luas dan memicu gelombang protes terhadap pemerintah.

Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata unggulan kelas dunia, melainkan juga kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di laut. Ancaman dari eksploitasi tambang besar-besaran berisiko merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan lingkungan, dan bahkan menghapus Raja Ampat dari peta pariwisata global.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), sekaligus menjadikannya bagian dari jaringan **UNESCO Global Geopark dan kawasan konservasi laut nasional. Selain itu, wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman terumbu karang dunia yang penting bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia dan global.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update