Notification

×

Iklan

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Divonis 7 Tahun Penjara

Minggu, 15 Juni 2025 | 02:33 WIB Last Updated 2025-06-14T19:33:00Z

Polisi saat olah TKP kasus KDRT 


Ruteng, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Yustinus Tua (29), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Anastasia Jelita. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan Yustinus terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustinus Tua alias Sintus dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” demikian isi kutipan dari Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rtg yang dibacakan pada Sabtu (14/6/2025).

Peristiwa tragis tersebut terjadi setahun lalu di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, JPU memilih untuk tidak mengajukan banding. Jaksa Wilibrodus Harum menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim telah mencakup seluruh aspek tuntutan, dan vonis masih berada dalam batas dua pertiga dari tuntutan maksimal.

“Karena putusan masih dalam batas proporsional sesuai aturan, kami tidak diwajibkan untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.

Namun, keluarga korban merasa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap hukuman yang dinilai terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa. Dari awal, pelaku mencoba mengarahkan seolah-olah istrinya bunuh diri dengan racun, padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga korban.

Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tak menunjukkan penyesalan, bahkan belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Tidak ada itikad baik. Tidak ada permintaan maaf,” tegasnya.

Karena itu, pihak keluarga berencana mengajukan audiensi dengan Kejaksaan untuk meminta penjelasan atas tuntutan yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

“Hukuman itu tidak sepadan dengan nyawa yang hilang. Kami akan menyampaikan keberatan kami secara langsung,” ujar Alfonsius.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update