Notification

×

Iklan

Sembunyikan Barang Bukti, PDL Dijerat Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:46 WIB Last Updated 2025-06-18T14:46:00Z

PDL (baju hitam), pacar korban pembunuhan di Pasuruan.


Pasuruan, Rakyatterkini.com – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tragis terhadap SLK (38), perempuan asal Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tersangka baru tersebut adalah PDL (30), yang diketahui merupakan pacar korban sekaligus teman dekat pelaku utama, ZA (30), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan PDL sebagai tersangka dilakukan karena perannya yang aktif menyembunyikan barang milik korban. Ia tidak menyerahkan barang tersebut, berupa tas berisi ponsel, kepada keluarga korban maupun pihak kepolisian, meskipun mengetahui bahwa SLK telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, PDL dijerat Pasal 221 Ayat (1) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan barang bukti atau bekas tindak kejahatan dengan maksud menghambat proses penyelidikan atau penyidikan. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa setelah mengetahui korban meninggal, PDL membawa tas korban dan menguburnya di tepi jalan di wilayah Grati. Ia juga melarikan diri ke Pulau Bali sehingga menyulitkan proses identifikasi korban oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan tidak menyerahkan barang milik korban kepada keluarga maupun polisi, dan kabur ke Bali. Akibatnya, proses identifikasi menjadi terhambat," ujarnya.

Namun, PDL akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6) pukul 04.30 WIB. Dalam pengakuannya, ia menyatakan bahwa aksinya dilakukan karena panik dan takut, sehingga memilih menyembunyikan tas korban dan melarikan diri.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, PDL tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah batas minimal penahanan. Ia dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Sabtu malam (7/6) sekitar pukul 22.30 WIB, saat PDL menjemput SLK dengan sepeda motor. Mereka pergi menuju sebuah sumber mata air di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, keduanya sempat berhubungan badan dan mengonsumsi satu botol arak Bali.

Saat hendak pulang, PDL menyadari kunci motornya hilang dan ban kendaraannya bocor. Ia lantas menghubungi ZA, teman dan tetangganya, untuk meminta bantuan. ZA datang membawa sepeda pancal serta alat pemotong kuku, yang kemudian digunakan untuk menyalakan motor.

Karena kendaraannya bermasalah, PDL memutuskan tidak bisa mengantar korban pulang. ZA lalu menawarkan agar SLK bermalam di rumahnya. Tawaran itu disetujui oleh PDL dan korban. Setelah tiba di rumah ZA, PDL pulang membawa tas selempang milik korban, sementara korban menginap.

Keesokan paginya, pada Minggu (8/6) sekitar pukul 04.10 WIB, ZA yang melihat korban sedang tertidur memasuki kamar. Ia kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat korban terbangun dan berteriak, ZA panik dan menutup wajahnya dengan bantal, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.

Penemuan Mayat dan Identifikasi

Mayat korban ditemukan dua hari kemudian, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di kamar rumah ZA dalam kondisi telentang tanpa busana dan wajah tertutup bra. Identitas korban sempat tidak diketahui karena kondisi wajah rusak dan tanpa dokumen pengenal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jenazah akhirnya teridentifikasi sebagai Solikhati (38), warga Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update