Jakarta, Rakyatterkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal hingga tanggal 23 Mei 2025. Secara keseluruhan, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
“Kami mencatat 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi bodong,” ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain itu, sepanjang periode tersebut, OJK telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang di antaranya berisi 15.278 pengaduan resmi.
1. Pemblokiran Pinjol dan Investasi Ilegal
Dari temuan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi dan menindak 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Hasan menambahkan, “Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan oleh para penagih atau debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.”
2. Penanganan Kasus Penipuan Transaksi Keuangan
Terkait upaya pencegahan penipuan dalam transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 128.281 laporan sejak dibentuk pada November 2024 hingga 23 Mei 2025. Selain itu, sebanyak 208.333 rekening terkait laporan penipuan telah teridentifikasi, dan 47.891 di antaranya sudah diblokir.
“Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan total dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp163 miliar,” jelas Hasan.
3. Sanksi bagi Pelaku Jasa Keuangan
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak awal tahun hingga 23 Mei 2025. Selain itu, 22 pelaku usaha juga dikenakan denda sebanyak 23 kali selama periode yang sama.
“Dari aspek penegakan market conduct, OJK memberikan dua peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terutama terkait penyediaan informasi dalam iklan,” pungkas Hasan.(da*)