Notification

×

Iklan

Publik Tuntut Pelestarian Rumah Singgah Bung Karno

Kamis, 26 Juni 2025 | 01:11 WIB Last Updated 2025-06-25T18:11:00Z

Mahasiswa dari GMNI Padang berdemo


Padang, Rakyatterkini.com – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kota Padang menggelar aksi damai di depan Rumah Singgah Bung Karno, bangunan bersejarah yang kini beralih fungsi menjadi restoran Jepang.

Aksi yang berlangsung pada Senin pagi (23/6/2025) dipimpin oleh Angga Dwi Satria, Ketua GMNI Kota Padang. Para peserta membawa spanduk, bendera, dan membagikan brosur kepada pengguna jalan yang melintas untuk memberikan informasi terkait status dan fungsi rumah tersebut.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Padang agar mengembalikan Rumah Singgah Bung Karno sebagai cagar budaya dan menuntut agar pihak-pihak yang mengkomersialkan bangunan bersejarah ini diadili secara terbuka di hadapan publik.

“Kami meminta agar pelaku komersialisasi rumah singgah Bung Karno ini diproses secara transparan. Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi bangsa, sehingga wajib dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Angga dalam orasinya.

Angga menambahkan bahwa Rumah Singgah Bung Karno bukan sekadar bangunan tua, melainkan saksi bisu perjuangan kemerdekaan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi generasi muda.

Aksi tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Beberapa warganet mempertanyakan tujuan demonstrasi, sementara yang lain memberikan dukungan atas upaya pelestarian warisan sejarah.

Seperti yang diungkapkan akun @nopriyendri, “Lawak, rumah pribadi orang kok ngatur,” yang mendapat puluhan tanda suka. Akun @yuliaandini23 juga menambahkan, “Kok ngatur.”

Namun, ada pula yang sepakat dengan tuntutan mahasiswa. “Wajar, rumah itu menyimpan cerita sejarah panjang yang penting untuk diteruskan ke generasi mendatang,” tulis @rachmadsyahbandi16. Sementara akun @wigi.sutrisno menegaskan, “Cagar budaya memang tidak boleh dialihfungsikan.”

Rumah bersejarah yang tengah menjadi perdebatan ini adalah Rumah Ema Idham, yang dibangun pada tahun 1930 dan terletak tepat di depan rumah dinas Wali Kota Padang di Jalan A. Yani.

Bangunan ini pernah menjadi tempat tinggal sementara Bung Karno selama tiga bulan pada 1942, saat hendak diasingkan oleh Belanda ke luar Indonesia.

Menurut data resmi Pemerintah Kota Padang, rumah ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Namun kini, rumah tersebut telah dialihfungsikan menjadi restoran Jepang bernama ‘Marugame Udon’. Meskipun bentuk fisik bangunan tetap terjaga dan sejumlah poster Bung Karno masih terpajang, perubahan fungsi ini memicu kritik dari berbagai kalangan.

Isu ini sebenarnya sudah pernah mencuat sebelumnya. Pada 2023, rumah ini sempat dibongkar dan menjadi sorotan nasional hingga mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim.

Nadiem menyatakan bahwa pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 UU tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau mengalihkan fungsi cagar budaya dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 15 tahun.

UU yang sama juga mengatur bahwa pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya memiliki tanggung jawab atas pelestarian bangunan tersebut.

Setiap perubahan bentuk dan fungsi harus memperoleh izin dari pemerintah daerah dan tidak boleh menghilangkan nilai sejarah maupun sosial dari bangunan itu.

Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Padang: apakah akan diambil langkah hukum atas pengalihan fungsi Rumah Singgah Bung Karno, atau persoalan ini kembali dibiarkan tanpa solusi seperti sebelumnya?(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update