Notification

×

Iklan

Karyawan PT BSS Alami Luka Bakar Serius, Perusahaan Dipanggil Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 | 01:33 WIB Last Updated 2025-06-25T18:33:00Z

Karyawan PT BSS Alami Luka Bakar Serius


Simpangempat, Rakyatterkini.com– Polres Pasaman Barat melalui Polsek Gunung Tuleh akan kembali memanggil manajemen PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan di pabrik kelapa sawit Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Joni Indra, yang mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian dan memeriksa empat saksi. Namun, pemanggilan awal kepada pihak perusahaan tidak diindahkan dengan alasan ketidakhadiran karena sakit dan tidak berada di tempat.

“Kami sudah memanggil pihak perusahaan, tetapi mereka tidak hadir dengan alasan sakit dan tidak berada di lokasi. Oleh karena itu, pemanggilan ulang akan kami lakukan,” tegas Joni di Simpang Empat, Selasa (25/6).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni, saat Agusmansyah (36), salah satu pekerja, mengalami luka bakar parah akibat semburan uap panas dari boiler yang pecah packing super header-nya. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Meski insiden ini, operasional pabrik tetap berlanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Handra Pramana, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Sucofindo telah melakukan inspeksi ke lokasi kejadian. Pemeriksaan secara menyeluruh direncanakan pada awal Juli mendatang, selama itu kegiatan pabrik akan dihentikan sementara.

“Dari informasi awal, packing yang pecah itu baru saja diganti. Namun kami akan memastikan apakah perawatan dilakukan secara rutin dan sesuai standar. Bisa saja kerusakan ini terjadi karena usia komponen yang sudah melewati batas pemakaian,” jelasnya.

Handra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjaga keselamatan pekerjanya. Apabila ditemukan kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp100 juta.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif setelah dirujuk dari RS Ibnu Sina di Simpang Empat ke RS M Djamil di Padang, dengan luka bakar meluas dari leher hingga kaki.

Dari pihak PT BSS, melalui Production Control, Kelvin, membenarkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat pecahnya packing pipa header saat jam kerja.

“Korban sempat panik saat ledakan terjadi, berusaha keluar dari panel, tetapi justru terkena semburan uap panas. Kami bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan hingga korban pulih,” ujar Kelvin.

Manajemen PT BSS dijadwalkan untuk memenuhi panggilan ulang dari kepolisian pada Rabu, 26 Juni pukul 10.00 WIB. PT BSS diketahui mempekerjakan sekitar 100 karyawan dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton tandan buah segar per jam.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update