Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya dipersengketakan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, kini secara resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada kajian data serta dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konferensi pers, hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, status keempat pulau ini sempat menimbulkan kontroversi, menyusul diterbitkannya keputusan Kemendagri pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Namun demikian, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dengan alasan bahwa pulau-pulau tersebut sejak awal merupakan bagian dari wilayahnya. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa proses pengajuan status administratif pulau-pulau ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022.
Aceh terus mengupayakan peninjauan ulang atas keputusan Kemendagri tersebut.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa pada tahun 2009, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat sebanyak 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang menjadi perdebatan. Informasi ini diperkuat oleh surat dari Gubernur Sumut pada masa itu.
Kini, dengan ditetapkannya keputusan oleh Presiden, keempat pulau tersebut resmi berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Provinsi Aceh.(da*)