Jakarta, Rakyatterkini.com– Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan yang diizinkan masuk ke kabin pesawat saat kepulangan ke Tanah Air.
Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Bandara, Ihsan Faisal, menegaskan bahwa jemaah dilarang membawa kabel rol dan payung ke dalam kabin pesawat. Kedua barang tersebut telah masuk dalam daftar benda yang dilarang demi menjaga keselamatan penerbangan.
“Mohon agar jemaah tidak membawa kabel rol maupun payung ke dalam kabin pesawat. Keduanya tergolong barang yang dilarang menurut regulasi penerbangan,” ujar Ihsan dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada aturan keselamatan internasional yang diterapkan di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, serta kebijakan masing-masing maskapai penerbangan. Menurut Ihsan, barang-barang tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan selama penerbangan berlangsung.
Tak hanya payung dan kabel rol, PPIH juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa barang tajam, cairan melebihi 100 mililiter, serta benda-benda yang mudah terbakar atau meledak ke dalam kabin. “Ini bukan sekadar aturan formalitas, tapi bagian dari prosedur keamanan internasional yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, barang-barang yang tidak sesuai ketentuan bisa saja disita saat pemeriksaan akhir oleh petugas bandara. Untuk itu, ia mengimbau agar jemaah menempatkan barang-barang terlarang tersebut ke dalam bagasi utama.
“Petugas kami akan terus mendampingi dan menyosialisasikan aturan ini agar proses kepulangan jemaah berjalan lancar dan aman,” kata Ihsan. Ia berharap, dengan disiplin mengikuti aturan, jemaah dapat kembali ke Indonesia tanpa hambatan saat pemeriksaan di bandara.(da*)