Bandung, Rakyatterkini.com – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dalam operasi besar selama lima bulan terakhir. Lebih dari 2 juta butir obat keras ilegal berhasil disita, sementara 94 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba menyebarkan obat-obatan terlarang," ujar Kompol Agus pada Sabtu (31/5/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 84 laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Mei 2025. Dari total 94 orang yang diamankan, 44 di antaranya terbukti terlibat dalam perdagangan obat keras ilegal.
Sementara itu, sisanya terkait dengan kasus narkotika, termasuk sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil menggerebek beberapa gudang penyimpanan obat ilegal yang berlokasi di Katapang, Rancaekek, dan Bojongsoang.
"Gudang di Bojongsoang sudah berhasil kami bongkar, dan seluruh barang bukti kini dalam pengamanan kami," tambahnya.
Kompol Agus mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal resmi "Lapor Pak Kapolresta."(da*)