Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian menetapkan Cici Paramita (28), pemilik sebuah klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka dalam kasus praktik tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mengenakan tarif layanan hingga Rp3 juta kepada konsumennya.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan oleh CP bervariasi, bergantung pada jenis perawatan yang ditawarkan.
“Biaya layanan kecantikan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp3 juta, tergantung dari jenis perawatan yang diberikan,” ujar Yunnus dalam keterangannya pada Jumat (6/6/2025).
Diketahui, CP memperoleh bahan-bahan untuk perawatan kecantikan dari toko daring. Ia juga mempromosikan jasanya melalui media sosial, termasuk akun Instagram miliknya. Layanan perawatan, seperti infus whitening, dijalankan di rumah kontrakan yang disewa tersangka.
Meskipun belum ada laporan resmi dari korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penyelidikan masih terus berlangsung, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik ini,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(da*)