Jakarta, Rakyatterkini.com — Direktorat Polisi Perairan (Polair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu dini hari (15/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Jika penyelundupan tersebut berhasil, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian lebih dari Rp461 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak dan menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Dalam pemeriksaan, kami menemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen perizinan resmi dari instansi terkait," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Dua orang yang diamankan berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya, satu lembar STNK, dua kotak sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.
Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dikembalikan ke habitat alaminya di perairan Banten setelah dilakukan pencacahan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menyatakan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan perikanan, terutama penyelundupan benih lobster yang dapat merusak kelestarian sumber daya laut Indonesia.(da*)