Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang petani asal Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melaporkan dugaan penipuan kadar emas ke Polres Nias setelah merasa dirugikan usai membeli perhiasan emas yang diduga tidak sesuai dengan klaim kualitasnya.
Korban bernama Selamat H (36), warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, melaporkan kejadian tersebut karena menganggap ada ketidaksesuaian kadar emas pada perhiasan yang dibelinya dari Toko Tukang Emas Budaya III di Pasar Gunungsitoli, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam transaksi itu, Selamat membeli dua cincin emas dengan berat masing-masing 0,32 gram dan 0,42 gram. Penjual mengklaim bahwa kedua cincin tersebut memiliki kadar emas sebesar 40 persen. Namun, Selamat mulai meragukan keaslian klaim itu dan membawa perhiasan tersebut ke pegadaian untuk diuji.
“Hasil pemeriksaan dari pegadaian menunjukkan bahwa kadar emas tidak mencapai 40 persen seperti yang dijanjikan,” ujar Selamat kepada media.
Merasa tertipu, ia kembali mendatangi toko untuk meminta penjelasan. Namun, tanggapan yang diterimanya dinilai tidak memuaskan.
“Pemilik toko tidak dapat memberikan bukti bahwa cincin yang saya beli benar-benar berkadar emas 40 persen,” lanjutnya.
Kekecewaannya semakin mendalam karena kejadian serupa ternyata juga dialami oleh anggota keluarganya beberapa pekan sebelumnya. Menurut Selamat, keluarganya juga membeli emas dari toko yang sama, tetapi saat ingin menjualnya kembali, pihak toko menolak membelinya meski disertai bukti pembelian resmi.
“Waktu keluarga saya ingin menjual kembali emasnya, toko menolak meski ada surat pembelian atas nama toko itu sendiri,” jelasnya.
Atas dasar dugaan penipuan tersebut, Selamat melaporkan kasus ini ke Mapolres Nias. Laporan resmi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/390/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2025, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kanit I SPKT Polres Nias, Aiptu Denifati Ziliwu, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi oleh media, Doli selaku pemilik Toko Mas Budaya III tidak memberikan penjelasan memadai terkait kadar emas yang dijual. Ia justru menanggapi laporan tersebut dengan santai.
“Kalau dilaporin, ya nanti kita juga akan urus di kantor polisi,” ujar Doli singkat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas. Pemeriksaan di lembaga resmi seperti pegadaian sangat disarankan untuk memastikan kadar dan keaslian emas, demi menghindari potensi kerugian.(da*)