Solok, Rakyatterkini.com – Seorang buruh harian lepas bernama Y (31), warga Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah menikam temannya hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa kejadian penusukan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepat saat perayaan Idul Adha.
“Pada malam Lebaran tersebut, pelaku Y bersama beberapa rekannya mengadakan pesta hisap lem di kawasan pertokoan Pasar Usang, Kota Solok,” ujarnya.
Menurut keterangan Kasat, awalnya Y menghisap lem sendirian. Kemudian datang DS (21), yang juga seorang buruh harian lepas, bersama I dan R untuk ikut bergabung. Y duduk bersama R, sedangkan I duduk berdekatan dengan DS.
“Ketika Y dan R sedang mengobrol, terdengar suara DS yang mulai berbicara dengan nada keras. DS merasa tersinggung oleh pembicaraan Y dan R, meskipun Y tidak membicarakan DS secara langsung,” lanjut Kasat.
Karena terus merasa terganggu oleh ocehan DS, Y mendekati DS. Namun, tiba-tiba DS memukul mulut Y lebih dari empat kali menggunakan kedua tangannya. Y mencoba menghindar dan akhirnya duduk sambil merunduk.
“Dalam posisi duduk itu, Y mengambil pisau yang dikenakannya di pinggang dan menusukkan sekali ke perut sebelah kiri DS dengan tangan kanan,” jelas IPTU Oon.
Akibat tusukan tersebut, DS berhenti memukul dan mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh. Y kemudian mendekati DS yang sudah tergeletak.
“Meski terjatuh, DS masih tampak berusaha memukul Y. Sekitar 10 menit kemudian, ibu DS datang yang dibawa oleh I,” tambahnya.
Pada saat itu, DS masih menunjukkan gerakan, kemudian Y bersama I dan ibu DS membawa DS ke Rumah Sakit Tentara menggunakan sepeda motor milik I.
Sesampainya di rumah sakit, DS langsung mendapat penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, sekitar 20 menit kemudian dokter menyatakan bahwa DS telah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dari warga, Polres Solok Kota segera mengamankan pelaku Y.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Oon.(da*)