Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025. Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi serta laporan Badan Anggaran (Banggar), dan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas persetujuan perubahan KUA-PPAS tersebut.
“Dokumen ini menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Keberadaannya sangat krusial untuk kelangsungan roda pemerintahan dan sebagai upaya mencapai visi-misi serta sembilan program unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang. Kami telah melaksanakan program 100 hari kerja, dan semoga perubahan anggaran ini menjadi energi baru untuk membawa Padang lebih maju,” ucap Fadly dalam sambutannya.
Fadly menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 meliputi kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Berdasarkan dokumen perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,82 triliun, naik sebesar Rp10,8 miliar atau 0,38 persen dibandingkan dengan APBD murni 2025 yang sebesar Rp2,81 triliun.
“Penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika asumsi makro, perubahan kondisi fiskal, serta arah pembangunan yang berkembang,” jelasnya, didampingi Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang diawali dengan penyampaian resmi dokumen perubahan KUA-PPAS oleh Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2025.
“Kesepakatan ini adalah pagu indikatif awal yang masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. DPRD akan terus mengawal proses ini agar pelaksanaan program dan kegiatan benar-benar bermanfaat dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Muharlion.
Ia berharap pembahasan APBD Perubahan 2025 dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.(da*)