Lubuksikaping, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan mencairkan gaji bulan Juli sekaligus tunjangan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total anggaran sekitar Rp52 miliar pada awal Juli 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman, Teguh Suprianto, menjelaskan bahwa pencairan gaji dan tunjangan ini sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran, namun saat ini proses pencairan sudah siap dilaksanakan secara bersamaan.
“Memang sempat ada penundaan pembayaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, tapi secara bertahap semuanya akan terealisasi,” ujar Teguh pada Selasa (25/6).
Teguh juga mengungkapkan, jumlah penerima gaji ini terdiri dari 3.342 ASN dan 2.020 PPPK yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Dana sebesar Rp52 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perekonomian lokal.
“Kami berharap dana yang diterima oleh para pegawai dapat digunakan untuk berbelanja di dalam daerah, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi Kabupaten Pasaman,” tambahnya.(da*)