Jakarta, Rakyatterkini.com– Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Diselenggarakan Serentak.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Keputusan ini memberikan batas jeda maksimal dua tahun enam bulan antara kedua pemilu tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025). Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pemilu daerah—yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota—tetap dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, waktu pelaksanaannya harus berada dalam rentang dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD.
Gugatan terhadap sistem pemilu serentak ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan—yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—telah menimbulkan beban berat, baik bagi pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam persidangan MK pada 4 November 2024, mengungkapkan bahwa model pemilu serentak membuat partai politik kesulitan melakukan kaderisasi yang berkualitas. Ia menilai partai politik cenderung mengandalkan calon legislatif yang populer dan memiliki dana besar, tanpa melalui proses penjaringan kader secara matang.
“Akibatnya, partai tidak punya cukup waktu untuk menyeleksi kader terbaik di setiap level, dan lebih memilih figur yang menjanjikan kemenangan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perludem menilai bahwa pemilu serentak justru mereduksi kualitas demokrasi. Alih-alih memperkuat sistem kepartaian, pelaksanaan lima kotak suara dinilai melanggar prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perkara ini tercatat dengan nomor 135/PUU-XXII/2024, dan menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu secara bersamaan.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Indonesia kini akan memisahkan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan Presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah akan diadakan secara terpisah untuk memilih kepala daerah serta anggota DPRD.(da*)