Padang, Rakyatterkini.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh sekolah untuk tidak melakukan praktik jual beli seragam siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa modus tersebut kerap terjadi saat tahap pendaftaran ulang, di mana pihak sekolah menawarkan paket seragam kepada orang tua. Apabila tidak dibeli, siswa dianggap belum melakukan daftar ulang.
"Praktik semacam ini mengarah pada pungutan liar dan tentu saja memberatkan para orang tua. Kami bahkan menemukan beberapa sekolah yang mematok biaya hingga Rp1,5 juta untuk satu paket seragam," ungkap Adel, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan sekolah.
“Pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk dijadikan ajang komersialisasi oleh sekolah,” tegasnya.
Ombudsman juga mendorong masyarakat, khususnya para orang tua, untuk segera melaporkan jika menemukan praktik semacam ini di sekolah-sekolah.(da*)