Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan regulasi baru terkait penanganan pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL). Menurutnya, langkah yang diambil saat ini semata-mata merupakan penegakan aturan yang telah lama berlaku namun belum diimplementasikan secara konsisten.
“Kami tidak mengeluarkan regulasi baru. Apa yang dilakukan sekarang adalah murni pelaksanaan dari regulasi yang sudah lama ditetapkan,” ujar Dudy dalam temu media di Jakarta, Kamis malam (26/6).
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak ketentuan yang belum diterapkan secara optimal di lapangan, khususnya oleh para pemangku kepentingan di sektor transportasi darat. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mewujudkan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Ini bukan kebijakan baru. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh pihak menjalankan undang-undang dan aturan yang sudah ada dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menhub menekankan pentingnya kebijakan *zero ODOL* guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa penundaan penerapan hanya akan memperbesar risiko kecelakaan.
“Kalau dibiarkan, jumlah korban bisa terus bertambah. Pada 2024 saja diperkirakan lebih dari 6.000 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas—dan ini bukan sekadar statistik, ini soal nyawa manusia,” tegas Dudy.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan tetap membuka ruang dialog bagi pelaku industri yang terdampak, sembari menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.
“Pelaku industri adalah bagian dari bangsa ini. Maka dari itu, mari kita cari solusi terbaik agar keselamatan tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran logistik nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Dudy menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga untuk menyusun langkah konkret sepanjang tahun 2025 guna memperkuat implementasi kebijakan penanganan ODOL secara menyeluruh di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan penerapan penuh kebijakan zero ODOL dapat mulai efektif diberlakukan pada 2026.
“Kita harapkan 2026 menjadi tahun efektif penerapan kebijakan zero ODOL. Namun hal itu tentu membutuhkan koordinasi dan kesiapan seluruh pihak terkait,” tutur AHY di Jakarta, Selasa (6/5).
Adapun dasar hukum penanganan ODOL merujuk pada beberapa regulasi penting, yakni:
* Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penimbangan Kendaraan;
* Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
* Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan di masa depan.(da*)