Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat bahwa sebanyak 224 dari total 443 warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika. Jumlah ini mencakup lebih dari 50 persen dari seluruh penghuni lapas.
Kepala Lapas, Budi Suharto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemisahan antara narapidana kasus narkoba dengan warga binaan pidana umum. Langkah ini diambil guna meminimalkan potensi pengaruh negatif di antara sesama penghuni.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas secara rutin melaksanakan razia di blok hunian. Meskipun hingga kini belum ditemukan adanya narkoba, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tergolong berisiko seperti sendok makan dan alat pemotong kuku. Warga binaan yang kedapatan menyimpan barang-barang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Di samping upaya penegakan disiplin, Lapas Lubuk Basung juga terus mendorong pembinaan mental dan keterampilan bagi para warga binaan. Kegiatan rohani seperti pembacaan Surat Yasin dan Asmaul Husna rutin dilaksanakan. Tak hanya itu, pelatihan keterampilan juga diberikan dengan menghadirkan instruktur profesional dari luar lembaga.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal spiritual dan keahlian,” ujar Budi Suharto.(da*)