Notification

×

Iklan

KPAI Prihatin Bocah 7 Tahun Ditelantarkan di Pasar

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:20 WIB Last Updated 2025-06-13T09:20:00Z

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan seorang anak 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penelantaran seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“KPAI sangat prihatin atas kasus anak yang terlantar dan ditinggalkan di Pasar Kebayoran Lama. Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari Bareskrim Polri, kondisi anak tersebut sangat lemah, tampak kurus, serta terdapat luka-luka dan bekas luka bakar pada tubuhnya,” ujar Komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/6/2025).

Kawiyan menjelaskan bahwa KPAI telah turun langsung ke lapangan bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pencegahan dan Penindakan Orang (PPO) Bareskrim Polri guna mengumpulkan informasi dari lokasi ditemukannya anak tersebut. Tim juga telah mewawancarai sejumlah saksi untuk mengungkap identitas dan latar belakang korban.

“Saya selaku Komisioner KPAI yang membidangi anak korban salah asuh dan penelantaran, mendampingi tim dari Subdit Anak Bareskrim Polri dalam proses pengumpulan data dan informasi di lokasi kejadian,” jelasnya.

Ia mengapresiasi gerak cepat petugas Satpol PP yang segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini, MK dirawat di Rumah Sakit Polri Jakarta dan diharapkan segera pulih.

“Kami berharap anak ini bisa segera pulih baik secara fisik maupun psikologis. Saat ini identitas lengkapnya masih ditelusuri,” lanjut Kawiyan.

Ia juga mengecam keras pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban. KPAI mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak ini. Jika pelakunya tertangkap, ia harus dihukum berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Kawiyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam Pasal 26, diatur bahwa orangtua memiliki kewajiban untuk mengasuh, melindungi, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.

“Orangtua wajib mengembangkan potensi anak sesuai bakat dan minatnya, serta mencegah pernikahan dini dan membekali anak dengan pendidikan karakter,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku. Ia menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, mencakup fisik, psikis, hingga rehabilitasi sosial yang melibatkan Pemerintah Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya harap pelayanan terbaik diberikan bagi korban selama masa perawatan di RS Polri. KPAI juga mengimbau para orangtua agar tidak abai terhadap anak-anak mereka,” tegas Kawiyan.

Diketahui, bocah perempuan ini pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu pagi (11/6). Awalnya warga mengira anak tersebut hanya sedang beristirahat. Namun, setelah Satpol PP berpatroli dan menemukan kondisi anak yang penuh luka, mereka langsung mengevakuasi dan membawanya ke rumah sakit.

Dalam pengakuannya, MK menyebut telah mengalami kekerasan dari ayah kandungnya. Sayangnya, hingga kini, keberadaan sang ayah belum diketahui.

Kondisi anak tersebut sangat mengenaskan, dengan luka-luka di sekujur tubuh, termasuk patah tulang dan bekas luka bakar di wajah. Polisi terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus kekerasan dan penelantaran ini.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update