Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Para pelaku usaha diharapkan dapat fokus pada pengelolaan bisnis secara profesional, sementara negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan dihormati,” ujar Wamenaker Immanuel dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Surat Edaran ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan tenaga kerja.
Sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi, Wamenaker Immanuel melakukan inspeksi mendadak ke tiga perusahaan yang beroperasi di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, yakni Lion Group, PT Arta Boga, dan Sour Sally.
“Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menegakkan norma ketenagakerjaan sekaligus memastikan perlindungan hak dasar pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa inspeksi ini dilaksanakan berdasarkan mandat undang-undang serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
“Kehadiran saya sebagai perwakilan negara bukanlah untuk menekan atau mengekang, melainkan untuk melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.
Dalam inspeksi tersebut, pihak manajemen ketiga perusahaan secara sukarela menyerahkan sejumlah ijazah kepada mantan pekerja yang hadir.
Wamenaker menyambut baik sikap kooperatif dari perusahaan-perusahaan tersebut dan menilai langkah ini sebagai dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan kondusif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kerja sama dan menghormati ketentuan negara,” tutup Wamenaker Immanuel.(da*)