Notification

×

Iklan

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kamis, 19 Juni 2025 | 05:46 WIB Last Updated 2025-06-18T22:46:00Z

Penyitaan uang lebih dari Rp11 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO PT Wilmar Group.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima entitas korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum telah menempuh upaya hukum kasasi dan saat ini prosesnya masih berjalan di Mahkamah Agung,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa perbuatan para korporasi tersebut menyebabkan kerugian negara dalam tiga bentuk, yakni kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara, dengan total mencapai Rp11.880.351.802.619.

Angka tersebut, menurutnya, merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

* PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
* PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
* PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
* PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
* PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan dalam rekening penampungan lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Seluruh dana ini kami sita sebagai bagian dari proses hukum di tingkat kasasi. Penyitaan ini juga kami masukkan dalam tambahan memori kasasi agar dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Mahkamah Agung,” jelas Sutikno.

Ia menambahkan, dana tersebut diharapkan dapat dikompensasikan untuk menutup seluruh kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kelima entitas tersebut.

Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group, bersama dengan PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) serta diperintahkan untuk mendapatkan kembali hak dan martabatnya sebagaimana semula.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update