Notification

×

Iklan

Karaoke di Agam Wajib Tutup Pukul 24.00 WIB

Selasa, 10 Juni 2025 | 01:33 WIB Last Updated 2025-06-09T18:33:00Z

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan 


Lubukbasung,Rakyatterkini.com – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pembinaan serta penertiban terhadap pengelola warung dan tempat karaoke yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni maksimal pukul 24.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan dan aktivitas karaoke hingga larut malam.

“Kami telah mengunjungi seluruh pemilik karaoke dan warung yang menyediakan fasilitas karaoke untuk mengingatkan agar operasional dihentikan paling lambat pukul 24.00 WIB,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, saat ditemui di Lubukbasung, Senin (9/6/2025).

Yul Akmar menambahkan bahwa sebelum tindakan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan tersebut mengenai batas waktu operasional serta pengaturan volume suara agar tidak mengganggu ketenangan warga.

“Kami tidak hanya meminta mereka membatasi jam operasional, tetapi juga mengatur volume suara agar tidak terlalu keras,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tetap melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami berharap adanya kerjasama dari semua pihak demi terciptanya kenyamanan bersama,” tegas Yul Akmar.

Di sisi lain, Era Darwis, salah satu pemilik warung karaoke di Padang Baru, Lubukbasung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif.

“Kami siap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batas buka hingga pukul 24.00 WIB. Saya juga akan mengajak rekan-rekan pemilik karaoke lainnya untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Damkar Agam untuk menjaga ketertiban di sektor hiburan malam, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update