Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, memastikan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akan memperoleh manfaat perlindungan asuransi.
Muchlis menguraikan empat skema utama dalam pemberian manfaat asuransi jiwa tersebut. Pertama, bagi jamaah yang wafat bukan karena kecelakaan, akan diberikan santunan senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi masing-masing. Kedua, bagi jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, nilai pertanggungan yang diberikan adalah dua kali lipat dari besaran Bipih.
“Ketiga, untuk jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih. Dan keempat, bagi yang mengalami cacat tetap sebagian, akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase kecacatan, dengan batas maksimal sebesar Bipih," ujar Muchlis dalam keterangan resminya dari Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Ketentuan Masa Pertanggungan Asuransi
A. Masa perlindungan asuransi mencakup:
Sejak jamaah memasuki asrama haji embarkasi (atau embarkasi antara) untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi (atau debarkasi antara) saat kepulangan.
Jamaah yang sempat dirawat di rumah sakit rujukan usai tiba di Tanah Air dan kemudian meninggal dunia.
Jamaah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi akan tetap ditanggung hingga Februari 2026.
Jamaah yang meninggal dunia dalam fase pemberangkatan akibat sakit, sejak masuk ke asrama haji.
Prosedur Pengajuan Klaim
B. Tata cara pengajuan klaim:
Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau dikirimkan ke email: [email protected].
Apabila diperlukan dokumen tambahan, petugas klaim akan menginformasikan secara langsung.
Pembayaran klaim dilakukan maksimal dalam lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jamaah yang telah terdaftar saat pendaftaran asuransi.
Status dan bukti pembayaran klaim dapat diakses serta diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Asuransi
C. Dokumen yang wajib disertakan, disesuaikan dengan tempat kejadian:
I. Jamaah Meninggal di Arab Saudi:
Surat pengantar dari Kementerian Agama (Kemenag)
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
Jika karena kecelakaan, lampirkan surat keterangan kecelakaan dari perwakilan RI dan data Siskohat jamaah
Untuk jamaah yang dinyatakan ghaib, sertakan surat keterangan khusus dari perwakilan RI
II. Jamaah Meninggal di Indonesia:
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari pejabat berwenang
Resume medis (legalisir rumah sakit), atau kronologi kematian yang disahkan pejabat Kemenag
Fotokopi identitas diri
Data Siskohat jamaah yang meninggal
III. Jamaah Meninggal di Pesawat:
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
Print out database Siskohat jamaah
IV. Jamaah Alami Cacat Tetap (Total/Sebagian):
Surat pengantar dari Kemenag
Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian Arab Saudi, perwakilan RI di Saudi, atau Kepolisian RI
Resume medis yang mencantumkan waktu perawatan, dilegalisir pihak rumah sakit
Print out data Siskohat jamaah terkait(da*)