Jakarta, Rakyatterkini.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan oleh para pekerja. JHT sendiri adalah bentuk perlindungan berupa akumulasi dana tabungan yang disiapkan untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai berapa besar potongan gaji untuk iuran JHT setiap bulannya.
Merujuk pada informasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran JHT dipotong sebesar 5,7% dari total gaji bulanan peserta. Besaran ini terdiri dari 2% yang ditanggung langsung oleh pekerja, dan sisanya sebesar 3,7% menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan, maka rincian potongannya adalah sebagai berikut:
* Potongan dari gaji pekerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000
* Kontribusi dari pemberi kerja: Rp 5.000.000 x 3,7% = Rp 185.000
* Total iuran JHT: Rp 285.000
Dengan demikian, jumlah yang dipotong langsung dari gaji pekerja hanyalah Rp 100.000, sementara sisanya dibayarkan oleh perusahaan.
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Masih menurut BPJS Ketenagakerjaan, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta dalam berbagai situasi tertentu. Salah satu manfaat utamanya adalah pencairan dana secara penuh saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.
JHT juga dapat dicairkan sepenuhnya bagi peserta yang berhenti bekerja—baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi bekerja di tempat mana pun—serta bagi mereka yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
Manfaat serupa juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap. Dalam hal peserta meninggal dunia, dana JHT akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk, sebagai bentuk jaminan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Opsi Pencairan Sebagian Dana JHT
Selain pencairan penuh, program JHT juga memungkinkan pencairan sebagian dana untuk keperluan tertentu. Misalnya, peserta yang sedang memasuki masa persiapan pensiun bisa mencairkan hingga 10% dari total saldo JHT mereka, guna mempersiapkan kebutuhan keuangan menjelang pensiun.
Sementara itu, peserta yang berencana membeli rumah dapat menarik hingga 30% dari total saldo, asalkan telah terdaftar sebagai peserta JHT minimal selama 10 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan peserta melalui kepemilikan hunian pribadi.
Perlu diperhatikan bahwa pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk pembelian rumah. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat penting sebelum mengajukan klaim tersebut.
Syarat Pengajuan Klaim JHT
Berikut adalah kondisi yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT:
1. Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)
2. Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
3. Selesai masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti berusaha bagi peserta bukan penerima upah
5. Mengundurkan diri dari pekerjaan
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Pindah ke luar negeri secara permanen
8. Mengalami cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian 10% untuk persiapan pensiun
11. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah
12. Klaim bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).(da*)