Notification

×

Iklan

Industri Rumahan Narkoba Digerebek di Kemiling

Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:33 WIB Last Updated 2025-06-28T16:33:00Z

Petugas menunjukkan barang bukti pembuatan tembakau sintetis 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah kamar kos di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MR (33), warga asal Tangerang, yang diciduk di kawasan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

“Kasus ini terbongkar setelah penangkapan tersangka MR pada hari sebelumnya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menggerebek kamar kos yang ditempati MR. Di lokasi, petugas menemukan kamar tersebut telah diubah menjadi laboratorium rumahan untuk memproduksi tembakau sintetis selama kurang lebih empat bulan terakhir.

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita ratusan gram tembakau sintetis siap edar, berbagai cairan kimia, alkohol, obat-obatan, serta peralatan untuk mencampur bahan-bahan tersebut.

“Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 8.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp800 juta,” ungkap Kapolresta.

Tersangka diketahui meracik tembakau sintetis secara rutin dengan kapasitas produksi mencapai 200 gram per hari. Jika dikalkulasikan, nilai produksinya dapat mencapai Rp12 juta per hari. Barang terlarang tersebut dijual secara lokal, dengan sasaran utama wilayah Kota Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengedarkan tembakau sintetis khususnya di wilayah Lampung,” jelas Alfret.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Tersangka MR terancam hukuman maksimal pidana mati,” tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update