Notification

×

Iklan

Ibunda Nia Bantah Keras Tuduhan Narkoba dari In Dragon

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:47 WIB Last Updated 2025-06-11T02:47:00Z

Eli Marlina, ibu kandung Nia Kurnia Sari


Pariaman, Rakyatterkini.com – Eli Marlina, ibu kandung Nia Kurnia Sari, menegaskan bantahan keras atas pernyataan Indra Septiarman alias In Dragon yang menyebut anaknya terlibat dalam peredaran narkoba.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman hari ini, Eli Marlina menyatakan bahwa keterangan In Dragon sangat tidak berdasar dan penuh rekayasa.

Menurut Eli, selama hidupnya, Nia tidak pernah mengenal apalagi menggunakan narkotika. Tuduhan In Dragon yang menyatakan Nia menyimpan sabu seberat 1,5 kilogram sebagai titipan darinya dianggapnya sangat tidak masuk akal.

“Mustahil Nia mengetahui barang haram tersebut selama hidupnya. Tuduhan itu benar-benar tidak berdasar,” ujarnya dengan suara penuh emosi di ruang sidang, Selasa (10/6).

Eli pun mengaku sangat terpukul dan tidak habis pikir atas pernyataan terdakwa yang telah memperkosa dan membunuh anaknya, tapi masih saja melontarkan fitnah dengan tuduhan narkoba. Dia berharap majelis hakim memberikan vonis yang berat terhadap In Dragon.

“Tuduhan itu sangat kejam. Nia adalah sosok yang baik. Kami meminta agar In Dragon dijatuhi hukuman mati,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan hari ini, Indra Septiarman mengungkapkan alasan awal menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan dari Kecamatan 2X11 Kayutanam, Padang Pariaman, pada September 2024 lalu.

In Dragon mengaku pembunuhan itu berawal dari masalah narkotika. Dia mengatakan bahwa dirinya menitipkan sabu kepada Nia, namun barang tersebut hilang di tangan korban.

“Saya menitipkan sabu kepada Nia dengan tujuan menagihnya, tapi dia bilang barang itu hilang,” ungkap In Dragon saat persidangan.

Pernyataan ini menuai kontroversi karena berbeda jauh dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Ketua majelis hakim, Dedi Kuswara, mengingatkan In Dragon untuk bersikap jujur karena fakta yang diungkapkan saat sidang belum pernah tercatat dalam BAP.

“Itu hak saudara untuk berkata jujur atau berbohong. Kami akan menilai kebenaran pengakuan ini,” kata Dedi Kuswara di ruang Cakra, Selasa (10/6).

Dedi juga menilai pernyataan In Dragon tidak masuk akal jika dibandingkan dengan profil korban dan keterangan saksi yang sudah ada.

“Kami kembali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apapun jawaban saudara, kami akan menilai berdasarkan fakta dan bukti. Kejujuran atau kebohongan adalah pilihan saudara,” tegas ketua majelis.

Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat In Dragon kembali digelar pada Selasa (10/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasipidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, menginformasikan bahwa pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan In Dragon untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.

“Iya, besok pukul 11 siang agenda pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan,” jelas Wendry kepada Infosumbar, Senin (9/6).

In Dragon didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang dakwaan perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang bertindak sebagai JPU menyampaikan fokus pada pembacaan dakwaan.

“Ada dua dakwaan yang kami ajukan, yakni pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Atas dakwaan tersebut, Bagus menyebut ancaman hukuman bagi In Dragon bisa berupa hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update