Jakarta, Rakyatterkini.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Rabu (18/6/2025). Jadwal sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Rabu, 18 Juni 2025 untuk pembacaan putusan,” demikian keterangan dalam laman SIPP yang diakses pada hari ini.
Zarof Ricar terseret dalam perkara dugaan persekongkolan untuk menyuap ketua majelis hakim dalam penanganan kasasi Ronald Tannur, serta kasus penerimaan gratifikasi.
Selain Zarof, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga akan menerima putusan pada hari yang sama, yaitu Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan pengacara Lisa Rachmat.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Zarof, disertai denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Adapun Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.(da*)