Notification

×

Iklan

ESDM Tegaskan Tak Ikut Rumuskan Diskon Tarif Listrik

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-06-03T13:29:29Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam penyusunan maupun pembatalan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sebagai respons atas pembatalan salah satu dari lima paket insentif pemerintah yang sempat diumumkan sebelumnya.

“Kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif dari kami, baik dalam proses perumusannya maupun keputusan pembatalannya. Oleh karena itu, kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga terkait yang menangani hal tersebut,” ujar Dwi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dwi menjelaskan bahwa sejak awal Kementerian ESDM tidak menerima undangan maupun permintaan resmi untuk ikut serta dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Kami tidak terlibat dalam tim atau forum mana pun yang membahas rencana pemberian diskon tarif listrik untuk periode Juni hingga Juli 2025,” tegasnya.

Meski begitu, Dwi menekankan bahwa Kementerian ESDM selalu siap memberikan pandangan dan masukan apabila diminta secara resmi, khususnya dalam hal kebijakan energi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas.

“Sebagai kementerian teknis, kami senantiasa terbuka untuk memberikan masukan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan publik, termasuk yang menyangkut subsidi maupun kompensasi listrik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana pemberian diskon listrik dibatalkan karena proses penganggaran yang dinilai tidak dapat diselesaikan tepat waktu untuk diterapkan pada Juni–Juli 2025. Sebagai alternatif, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk diskon listrik akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dianggap lebih siap dari sisi data dan implementasi.

Gagasan pemberian diskon listrik ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Diskon sebesar 50 persen rencananya ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimum 1.300 VA, dan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia bahkan belum mengeluarkan surat resmi kepada PLN terkait pelaksanaan diskon tersebut, karena belum adanya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update