Notification

×

Iklan

Erick Maulana Ditangkap Kasus Ganja di Padang

Senin, 09 Juni 2025 | 23:33 WIB Last Updated 2025-06-09T16:33:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com— Seorang pria bernama Erick Maulana diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, di tepi Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Kami menerima informasi dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka kerap terlihat membawa serta menggunakan ganja,” ujar AKP Martadius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain dua paket ganja dalam plastik bening, enam lembar kertas papir, satu kantong plastik putih, dan satu unit ponsel Android merek Itel berwarna biru," lanjutnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, Erick Maulana telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Padang.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang. Pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update