Notification

×

Iklan

Empat Bonek Aniaya Warga, Satu Pelaku di Bawah Umur

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:05 WIB Last Updated 2025-06-24T03:05:00Z

Polisi menangkap empat oknum Bonek karena menganiaya warga


Jakarta, Rakyatterkini.com– Empat suporter Persebaya Surabaya, yang dikenal sebagai Bonek, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Senin sore (23/6/2025). Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga serta perusakan kendaraan korban.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DARP (21), MR (20), OVG (18), serta RDA (16) yang masih berstatus pelajar. Seluruhnya berasal dari Tarik, Sidoarjo. Pelaku yang masih di bawah umur saat ini dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak untuk proses hukum lanjutan.

Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, saat berlangsungnya konvoi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98 Persebaya pada Rabu dini hari (18/6/2025).

Korban bernama Kevin Tirta Budianto (32), warga Bubutan, Surabaya, mengalami luka serius pada bagian pelipis, bibir pecah, dada memar, serta mengalami kerugian akibat mobil Toyota Avanza miliknya yang dirusak.

Menurut penyelidikan, kejadian bermula saat rombongan pelaku yang tergabung dalam komunitas Bonek Rolak Mojokerto (BRM) melakukan perjalanan konvoi dari Mojokerto menuju Stadion Gelora 10 November, Surabaya. Saat melintas di persimpangan Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, mereka berselisih paham dengan korban yang tengah mengendarai mobilnya. Merasa kendaraan korban melaju terlalu dekat, para pelaku menuduhnya melakukan tabrak lari meski tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Situasi yang awalnya hanya cekcok tersebut memanas hingga akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan secara brutal oleh para pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi sorotan publik usai video penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial.

"Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil kami amankan," jelas Edy.

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta beberapa unit telepon genggam.

Atas tindakan tersebut, tiga pelaku dewasa dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan perusakan, yang diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tersangka di bawah umur menjalani proses hukum terpisah sesuai ketentuan peradilan anak.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update