Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor fatal di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Saat ini, kedua tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan dengan sikap tertunduk lesu.
Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (1/6) setelah proses penyelidikan yang intensif oleh kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa keduanya diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Surat tersebut mengingatkan agar kegiatan pertambangan ilegal yang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dihentikan.
"Modus operandi tersangka Abdul Karim sebagai pemilik koperasi adalah tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan aktivitas pertambangan. Keduanya sadar betul bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi yang sah," tegas Sumarni.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan itu tetap berlangsung tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga berujung pada bencana longsor yang terjadi pada akhir Mei lalu. Hingga saat ini, korban meninggal tercatat sebanyak 19 orang, 7 lainnya mengalami luka-luka, dan 6 orang masih dalam pencarian.
Kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.(da*)