Pulau Punjung, Rakyatterkini.com– Sebanyak 52 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di 52 nagari se-Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini telah resmi mengantongi legalitas hukum. Pemerintah kabupaten menyebut inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam mendorong penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Seluruh koperasi Merah Putih yang dirintis telah sah secara hukum. Progres legalisasi telah rampung seratus persen,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska, saat ditemui di Pulau Punjung, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi telah tuntas sejak awal Juni 2025. Peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli mendatang. Menjelang peluncuran tersebut, pemerintah daerah berencana mengadakan pertemuan daring bersama seluruh pengurus koperasi guna memberikan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan semangat para pengurus tetap terjaga. Diharapkan koperasi ini benar-benar tumbuh sehat dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di tingkat nagari,” lanjut Roni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menantikan terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diperkirakan akan dirilis bersamaan dengan peluncuran resmi pada Juli nanti.
Roni menyebut, hingga saat ini proses pembentukan koperasi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Ia optimistis koperasi Merah Putih akan menjadi wadah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui koperasi ini, kami berharap produktivitas usaha masyarakat dapat meningkat, produk lokal memiliki nilai tambah, serta tercipta lapangan kerja baru,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberlanjutan, koperasi Merah Putih nantinya akan diwajibkan menjalankan beberapa unit usaha dasar seperti simpan pinjam, warung serba ada (waserda), apotek, klinik, kantor layanan, serta gudang. Namun, Roni mengingatkan agar koperasi tidak sampai menjadi pesaing yang merugikan pelaku usaha lokal yang telah lebih dulu ada.
“Contohnya, jika di nagari sudah terdapat waserda milik warga, maka koperasi sebaiknya berperan sebagai distributor atau pemasok barang, bukan sebagai kompetitor langsung,” jelasnya.
Terkait insentif bagi pengurus dan pengawas koperasi, Roni menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan resmi mengenai hal tersebut.
“Rencana pemberian insentif memang ada, tapi angka pastinya belum ditentukan. Kalau ada yang menyebut nominal seperti Rp8 juta, saya tegaskan itu belum final. Kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(da*)