Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) tengah menelusuri dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Safari Wukuf bagi jamaah lansia. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah jamaah melaporkan bahwa pungutan dilakukan oleh oknum dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bukan merupakan petugas resmi pemerintah.
"Kami akan melakukan klarifikasi atau tabayun kepada semua pihak yang terkait guna memverifikasi informasi yang disampaikan oleh jamaah," ujar Tenaga Ahli BP Haji, Rachmat Tri Fahmi, saat berada di Makkah, Selasa (10/6).
Program **Safari Wukuf Lansia** sendiri merupakan layanan gratis yang disediakan oleh pemerintah bagi jamaah lanjut usia yang memiliki keterbatasan fisik, risiko kesehatan tinggi, atau dalam kondisi medis yang lemah. Layanan ini mencakup penjemputan dari hotel, pelaksanaan wukuf di Arafah, hingga pengantaran kembali ke hotel, dengan pengawalan petugas serta tenaga medis menggunakan armada bus khusus.
Fahmi menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam program ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyediakan layanan haji yang transparan dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran oleh oknum tertentu, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Evaluasi dan Teguran kepada KBIH
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa BP Haji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji tahun 2025. Hal ini sekaligus menjadi persiapan menyongsong transisi penuh kewenangan pengelolaan haji oleh BP Haji yang akan dimulai pada tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, turut menekankan bahwa program Safari Wukuf merupakan layanan yang sepenuhnya bebas biaya bagi para jamaah.
“Program ini telah berjalan selama beberapa tahun sebagai bentuk pelayanan pemerintah. Tidak ada pungutan yang dibebankan kepada jamaah karena seluruh fasilitas disiapkan tanpa biaya,” ujarnya.
Hilman menambahkan, kemungkinan adanya persepsi pungutan bisa saja muncul dalam konteks di luar Safari Wukuf, misalnya saat jamaah menjalani tawaf umrah atau kegiatan ziarah, di mana penggunaan kursi roda kerap melibatkan jasa pribadi dari pembimbing KBIH atau pihak lain.
“Untuk Safari Wukuf, seluruh proses — mulai dari penjemputan, pelaksanaan wukuf, hingga kembali ke hotel — dilakukan tanpa pungutan sepeser pun,” tandas Hilman.(da*)