Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial H (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi saat pelaku dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan melibatkan kediaman yang dihuni oleh istrinya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyampaikan bahwa H dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan harta benda dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun," jelas Seala dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/6/2025).
Setelah insiden yang terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025, tersangka sempat melarikan diri. Namun, pada 10 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil membekuknya di sebuah rumah milik temannya di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka diamankan di wilayah Joglo, tepatnya di kediaman salah satu temannya," tambah Seala.
Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga
Kejadian kebakaran dilaporkan terjadi pada Kamis (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut keterangan para saksi, pelaku diduga nekat membakar rumahnya sendiri setelah terlibat cekcok dengan sang istri dalam keadaan mabuk.
"Tersangka yang diketahui sudah tidak serumah dengan istrinya, bertengkar dalam kondisi mabuk, kemudian mengambil korek api dan membakar rumah," terang Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda, Jumat (6/6).
Api yang berkobar dengan cepat turut menjalar ke dua rumah di sekitarnya. Sebanyak delapan unit mobil pemadam beserta 31 personel dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.34 WIB.(da*)