Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah kini memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjalankan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Tidak hanya lokasi kerja yang lebih variatif, jam kerja ASN pun kini dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang ingin menerapkan pola kerja yang lebih luwes bagi para pegawainya.
“Peraturan ini memberikan panduan jelas mengenai kriteria, mekanisme pelaksanaan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang dapat dijadikan rujukan dalam pemantauan dan evaluasi sistem kerja fleksibel agar berjalan lebih efektif, akuntabel, dan terukur,” jelas Purwadi.
Ia menambahkan, sejak 2020, pihaknya telah menerima lebih dari 299 pengajuan dari unit kerja di berbagai instansi terkait permintaan pelaksanaan jam dan hari kerja yang fleksibel. Oleh sebab itu, PermenPANRB ini hadir sebagai dasar hukum yang mengatur sistem kerja tersebut secara menyeluruh.
Namun, Purwadi menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kelonggaran atas kedisiplinan pegawai. “Fleksibilitas kerja bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Ini adalah investasi untuk menciptakan birokrasi yang tangkas, humanis, dan visioner,” tegasnya.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN tetap wajib menjunjung tinggi kode etik dan perilaku profesi, sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun bekerja secara fleksibel, tanggung jawab sebagai pelayan publik harus tetap dijaga.
“Kebijakan ini menggeser fokus pengawasan dari sekadar kehadiran fisik menjadi pada capaian kinerja berbasis output yang berdampak nyata. Hal ini mencakup penetapan target kinerja yang terukur, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran pimpinan dalam proses pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya lebih lanjut.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyebut bahwa fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas tantangan kerja yang semakin kompleks dan dinamis.
“ASN tidak hanya dituntut untuk profesional, tetapi juga harus mampu menjaga semangat dan produktivitas kerja. Oleh karena itu, fleksibilitas menjadi solusi yang relevan dengan perubahan zaman,” ujar Nanik di Jakarta.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kerja fleksibel, baik dari segi tempat—seperti kantor, rumah, atau lokasi tertentu—maupun waktu kerja yang dapat disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi.
“Implementasi sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi mutu layanan publik. Justru, melalui kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN menjadi lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, dan memiliki keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi,” tambah Nanik.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Menurutnya, kehadiran dan keteladanan pimpinan sangat krusial.
“Persetujuan atas pengaturan kerja fleksibel saja tidak cukup. Para pemimpin harus aktif melakukan pembinaan, evaluasi, dan menjadi contoh dalam menjunjung etika serta disiplin kerja,” tegasnya.(da*)