Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai melakukan pendampingan kepada pengurus Koperasi Merah Putih dalam proses penyusunan dokumen legalitas, khususnya akta notaris, guna memastikan seluruh koperasi memiliki payung hukum yang sah.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Agam, Nelfia Fauzana, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara langsung di tiap kecamatan dengan melibatkan para pengurus koperasi dari masing-masing nagari atau desa adat.
“Kegiatan ini dipusatkan di kantor camat. Kami mengundang semua pengurus koperasi yang telah terbentuk di nagari-nagari,” ujarnya saat ditemui di Lubukbasung, Selasa (3/6).
Program pendampingan ini dimulai pada Senin (2/6) di Kecamatan Baso dan Canduang, dan selanjutnya akan digelar di 14 kecamatan lainnya. Untuk mendukung pelaksanaan, Dinas Koperasi dan UMKM telah membentuk sembilan tim pendamping yang akan bekerja sesuai jadwal yang telah disusun.
“Target kami, seluruh 92 koperasi Merah Putih yang tersebar di Agam telah mengantongi legalitas lengkap, termasuk akta notaris, paling lambat 30 Juni 2025,” tambahnya.
Saat ini, baru empat koperasi yang telah memiliki akta notaris, yaitu yang berada di Nagari Pasia Laweh, Bukik Batabuah, Koto Tangah, dan Balai Gurah.
Dengan adanya pendampingan yang lebih terstruktur ini, Pemkab Agam menargetkan peluncuran resmi seluruh koperasi Merah Putih dapat dilaksanakan pada 12 Juli 2025.(da*)