Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana sebesar Rp3,72 miliar untuk memperbaiki 80 unit rumah warga yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang terjadi pada Mei 2024.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Budi Perwira Negara, menguraikan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga kategori kerusakan, yakni Rp3,24 miliar bagi 54 rumah dengan kerusakan berat, Rp180 juta untuk 6 rumah yang mengalami kerusakan sedang, serta Rp300 juta guna memperbaiki 20 rumah rusak ringan.
“Nilai bantuan yang diberikan menyesuaikan tingkat kerusakan, yaitu Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan,” jelas Budi.
Proses rehabilitasi rumah ditargetkan rampung pada Desember 2025. Untuk rumah dengan kerusakan berat, pembangunan akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk melalui rekomendasi BNPB. Sementara itu, perbaikan rumah dengan kategori sedang dan ringan akan dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan.
“Seluruh pembangunan tidak diperbolehkan dilakukan di lokasi rawan bencana sebelumnya. Lokasi baru juga harus mendapat rekomendasi dari Badan Geologi serta instansi teknis terkait,” tambahnya.
Pelaksanaan bantuan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksana Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan untuk Perbaikan atau Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana, sesuai regulasi BNPB Nomor 5 Tahun 2024.
Dari total 80 rumah yang akan diperbaiki, penyebarannya berada di lima kecamatan, yaitu Sungai Pua, Ampek Angkek, Canduang, Banuhampu, dan Malalak.
Sebelumnya, data sementara mencatat sebanyak 258 unit rumah terdampak banjir lahar dingin dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp6,82 miliar. Namun setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim gabungan—yang melibatkan BPBD Agam, Dinas Perumahan dan Permukiman, Bappeda, Dinas PUPR, serta BNPB pusat melalui sistem Hinaris—jumlah rumah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan ditetapkan menjadi 80 unit.
Verifikasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan tingkat kerusakan fisik berdasarkan persentase—20–30% untuk rusak ringan, 30–70% untuk rusak sedang, dan di atas 70% untuk rusak berat—yang selanjutnya divalidasi menggunakan metode *by name by address* (BNBA) agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima.(da*)