Notification

×

Iklan

8 WN Malaysia Dideportasi karena Langgar Visa di Medan

Jumat, 27 Juni 2025 | 15:00 WIB Last Updated 2025-06-27T08:00:00Z

Delapan warga negara Malaysia dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu 


Medan, Rakyatterkini.com – Delapan warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, menuju Bandara Internasional Pulau Pinang, Malaysia, pada Kamis (26/6/2025). Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk kegiatan komersial ilegal.

Para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang seharusnya hanya digunakan untuk tujuan wisata non-komersial. Namun, mereka justru menggelar promosi penjualan properti dan program *Malaysia My Second Home* (MM2H) di Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari temuan akun Instagram *@interealtor\_malaysia* yang mempublikasikan agenda sharing session tentang MM2H dan penjualan apartemen di Penang.

“Petugas intelijen kami melakukan pemantauan langsung saat kegiatan berlangsung di sebuah hotel di Medan pada 21 Juni 2025. Dalam acara tersebut, mereka menawarkan paket apartemen senilai Rp3 hingga Rp5 miliar, lengkap dengan fasilitas MM2H yang mencakup tiga generasi keluarga,” jelas Uray.

Tindakan mereka dinilai melanggar ketentuan izin tinggal yang diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, serta Pasal 75 jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain melanggar izin tinggal, kegiatan yang dilakukan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Cegah Masuk Kembali ke Indonesia

Selain dideportasi, kedelapan warga Malaysia tersebut juga dikenai tindakan pencekalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Imigrasi Medan menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran keimigrasian apa pun.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemantauan digital maupun operasi lapangan,” ujar Uray.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama poin keenam mengenai peningkatan layanan berbasis digital, termasuk pelacakan aktivitas media sosial dan integrasi data keimigrasian.

Imigrasi Medan juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan visa yang berlaku dan tidak menggunakannya untuk kegiatan ilegal. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Saat ini, sistem pengawasan telah dilengkapi dengan fasilitas autogate, integrasi data antarinstansi, serta dukungan operasi lapangan lintas sektoral guna memastikan pengawasan maksimal terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update