![]() |
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan petugas. |
Payakumbuh, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berinisial VS dan MA berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Sat Narkoba pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah bentuk nyata dari penegakan hukum. Tujuannya bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mengurangi dampak buruk narkotika terhadap masyarakat, ujar AKP Hendra.
AKP Hendra menjelaskan, kedua tersangka telah lama menjadi target pengawasan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di kota tersebut. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tim menemukan satu paket besar ganja kering seberat 3,8 kilogram yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam ransel berwarna hijau Army.
Tak hanya itu, satu paket ganja kering seberat 10 gram juga ditemukan terselip dalam plastik kemasan kopi berwarna hitam yang disimpan di saku celana salah satu tersangka.
Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM setempat untuk memastikan transparansi tindakan hukum. Di hadapan aparat dan saksi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah milik mereka.
Meski telah diamankan, pihak kepolisian belum menghentikan penyelidikan. Kasat Narkoba menegaskan bahwa timnya masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja ini. Kami akan usut hingga tuntas,” tegas AKP Hendra.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses hukum lebih lanjut. (*)