Notification

×

Iklan

17,3 Juta Pekerja Akan Terima BSU Rp600 Ribu

Senin, 23 Juni 2025 | 04:45 WIB Last Updated 2025-06-22T21:45:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera dilakukan. Meski sejumlah pekerja masih melaporkan status pencairan belum berubah di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, pihak Kemenaker menjamin proses tersebut kini tengah memasuki tahap akhir.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam acara diskusi publik *Double Check* yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). "Pencairan BSU akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Kami mohon para pekerja bersabar karena bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja," ujarnya.

Sunardi menjelaskan, keterlambatan penyaluran disebabkan oleh proses verifikasi dan pencocokan data yang baru saja rampung. Setelah tahapan finalisasi selesai, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

BSU Menjangkau 17,3 Juta Pekerja, Termasuk Guru Honorer

Tahun ini, program BSU menargetkan 17,3 juta penerima manfaat, termasuk pekerja formal dan guru honorer. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025), dengan total bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekaligus.

"Target kita 17 juta pekerja. Hingga saat ini, sekitar 4 juta data penerima telah berhasil diverifikasi. Mereka adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk guru PAUD dan tenaga honorer, datanya dikumpulkan melalui Kemendikdasmen," jelas Sunardi.

Program BSU ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan data pekerja dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikoordinasikan bersama Kemenaker. Sedangkan data guru honorer diperoleh melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU

Ketentuan pemberian BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI),
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
* Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Anggaran Mencapai Rp10,72 Triliun

Program bantuan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional di pertengahan 2025. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp10,72 triliun.

Pemerintah juga mengimbau seluruh calon penerima untuk segera memperbarui informasi rekening mereka melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id agar penyaluran dapat berjalan lancar. Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menyatakan kesiapannya sebagai bank penyalur BSU. Dana bantuan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja yang telah lolos verifikasi sesuai dengan jadwal pencairan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update