Simpangempat, Rakyatterkini.com – Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, memastikan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait aktivitas tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di perusahaan bijih besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), yang beroperasi di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar secara terpadu pada Rabu (25/6/2025), pihak imigrasi mendapati 13 TKA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tengah bekerja di lokasi perusahaan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 tenaga kerja asing asal Tiongkok dan tidak menemukan pelanggaran. Seluruhnya tercatat menggunakan Visa C.18 yang sah sesuai regulasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, Kamis (26/6/2025).
Agus menjelaskan bahwa Visa C.18 merupakan visa kunjungan sekali perjalanan yang diberikan kepada calon tenaga kerja asing untuk keperluan uji coba kemampuan kerja di Indonesia. Visa ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.
“Visa tersebut juga memperbolehkan pemegangnya melakukan aktivitas lain seperti wisata, pembelian barang, serta kunjungan ke keluarga atau teman, selama masa tinggalnya di Indonesia,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun visa ini tidak mengizinkan pemegangnya bekerja secara formal, aktivitas TKA di PT GMK masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar aturan keimigrasian.
Visa C.18 memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga total 120 hari (empat bulan). Namun, visa ini bersifat sementara dan tidak untuk pekerjaan jangka panjang atau permanen.
“Penggunaan visa ini harus sesuai peruntukannya, yakni untuk proses seleksi dan uji coba tenaga kerja asing. Kami terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.
Agus juga mengimbau PT GMK agar turut membuka peluang bagi tenaga kerja lokal dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar serta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi pengawasan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, BNN, TNI, dan instansi terkait lainnya. (da*)