Makkah, Rakyatterkini.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berhasil menangkap sembilan individu yang melanggar ketentuan haji setelah kedapatan mengangkut 111 jamaah tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh aparat keamanan di pintu masuk Kota Makkah, melibatkan empat warga negara asing dan lima warga lokal Arab Saudi.
Komite administratif khusus musim haji segera memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar, termasuk hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), publikasi identitas pelaku, serta deportasi bagi warga asing dengan larangan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa setiap orang yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi berisiko dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mengimbau seluruh masyarakat dan penduduk untuk selalu menaati peraturan haji agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan nyaman bagi semua jamaah.(da*)