Notification

×

Iklan

Wamendagri Dukung Kepala Daerah Proses Ormas Bermasalah

Jumat, 30 Mei 2025 | 07:33 WIB Last Updated 2025-05-30T00:33:00Z

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat di Padang. 


Padang, Rakyatterkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin membawa pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) ke ranah hukum apabila keberadaannya menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kementerian Dalam Negeri mendukung sepenuhnya tindakan tegas kepala daerah terhadap ormas yang bertindak di luar batas. Jika ada pelanggaran hukum, proses saja secara pidana karena memungkinkan untuk masuk ke ranah delik pidana," ujar Bima Arya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika terdapat bukti yang kuat dan landasan hukum yang jelas, maka pengurus maupun organisasi tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Ia bahkan menegaskan dukungannya terhadap langkah pembubaran ormas jika keberadaannya telah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.

"Kalau sudah terbukti mengganggu stabilitas dan keamanan publik, pembubaran bisa diajukan. Tapi tentu perlu dilihat dulu status hukumnya. Kalau berbentuk badan hukum seperti perkumpulan, maka kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM," jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa bila ormas tersebut hanya sekadar terdaftar, maka penanganannya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki prosedur dan langkah-langkah tegas terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus tersebut, Kemendagri memberikan dukungan penuh kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas.

"Tindakan seperti itu bukan hanya menimbulkan keresahan sosial, tapi juga berdampak negatif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bima juga menegaskan bahwa kewenangan Kemendagri terbatas pada pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, kewenangan untuk membubarkan ormas berada sepenuhnya di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan mengenai ormas terdaftar yang perlu ditindak. Namun, jika ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, tentu proses hukum bisa dilakukan sesuai ketentuan," tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update