Padang Pariaman, Rakyatterkini.com— Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengelolaan hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (22/5/2025), yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Rahmat Hidayat menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak dalam mengawasi dan menjalankan SKB tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah disepakati harus dijalankan dengan penuh konsistensi.
“Meski pelaksanaan SKB ini menimbulkan berbagai pendapat, kita harus memprioritaskan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat secara luas,” ujar Rahmat.
Wakil Bupati juga menekankan perlunya evaluasi secara rutin dan mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif, bukan hanya mengandalkan aparat seperti Satpol PP.
“Evaluasi harus dilakukan secara bertahap dan pengawasan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP saja. Semua pihak harus bekerja sama agar penegakan aturan lebih efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Mengenai sosialisasi di tingkat Nagari, Rahmat menyampaikan bahwa tenggat waktu telah diberikan hingga 20 Mei 2025. Setelah itu, pengawasan akan dilakukan bersama. Bagi pihak yang melanggar SKB akan dikenakan tindakan tegas berupa shock therapy.
Penindakan terhadap pelanggaran SKB akan dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari Nagari, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten. Pendekatan persuasif akan diutamakan dalam penegakan hukum, namun apabila tidak membuahkan hasil, tindakan tegas akan diberlakukan.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bundo Kanduang.(rel/s)