Jakarta, Rakyatterkini.com – Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi jauh lebih praktis. Masyarakat dapat mengurus permohonan SIM hanya dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang bernama Digital Korlantas Polri.
Dengan aplikasi ini, pengguna bisa melakukan pendaftaran dan mengikuti ujian teori secara daring dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Persyaratan Pembuatan SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Sebelum mengajukan permohonan melalui aplikasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:
* Usia minimum sesuai jenis SIM yang diajukan:
* SIM A, C, dan D: minimal 17 tahun
* SIM B1: minimal 20 tahun
* SIM B2: minimal 21 tahun
* Formulir pendaftaran lengkap
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto
* Hasil pemeriksaan kesehatan
* Hasil tes psikologi
* Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
* Sertifikat pelatihan mengemudi
* Lulus semua tahap ujian: teori, praktik, dan simulasi keterampilan
Langkah-langkah Pengajuan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas
1. Unduh aplikasi **Digital Korlantas POLRI** melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi nomor ponsel Anda.
3. Isi data diri sesuai instruksi.
4. Pilih menu “SIM” dan klik opsi “SIM Baru”.
5. Masukkan informasi yang diminta secara lengkap.
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
7. Ikuti ujian teori secara daring langsung di aplikasi.
8. Setelah lulus teori, pilih lokasi dan jadwal untuk ujian praktik di Satpas.
9. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, SIM akan diproses oleh petugas.
10. Ambil SIM di Satpas yang telah dipilih dengan membawa KTP dan bukti registrasi.
Pengambilan SIM dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB di Satpas tempat ujian praktik dilakukan.
### Biaya Resmi Pembuatan SIM
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif PNBP di lingkungan Polri, berikut biaya yang ditetapkan untuk pembuatan SIM:
* SIM A, B1, dan B2: Rp120.000
* SIM C, C1, dan C2: Rp100.000
* SIM D dan D1: Rp50.000
* SIM Internasional: Rp250.000
Harap diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti:
* Tes psikologi: sekitar Rp37.500
* Tes kesehatan (RIKKES): tergantung klinik yang dituju.(da*)


