Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Puluhan kios pedagang di kawasan pintu masuk Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Bukittinggi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (15/5).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas permintaan dari Dinas Pariwisata, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran pada bangunan milik para pedagang.
“Penertiban dilakukan karena sejumlah kios dibangun melampaui batas yang telah ditentukan. Ada sekitar 30 unit yang melanggar, dan langsung kami lakukan penindakan,” ujar Joni Feri.
Ia menambahkan bahwa sebelum penertiban berlangsung, pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang sejak Senin (5/5). Penertiban ini juga dipimpin langsung oleh dirinya di lapangan.
“Awalnya beberapa pedagang menolak dengan alasan akan membongkar sendiri bangunan mereka. Namun akhirnya mereka bersedia membongkar saat itu juga dengan bantuan petugas kami,” lanjutnya.
Penertiban menyasar seluruh bagian bangunan yang dianggap menyalahi aturan, mulai dari atap kios yang menjorok hingga tambahan bangunan di bagian depan.
Sebelumnya, selama libur Idulfitri, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area pintu masuk TMSBK yang saat itu ramai dipadati pengunjung.
Sebagai informasi, TMSBK merupakan salah satu objek wisata andalan milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi setiap tahunnya. Pada masa libur Lebaran tahun ini, TMSBK berhasil mencatatkan PAD sebesar Rp2,1 miliar.(da*)