Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali absen dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (28/5/2025). Ketua majelis hakim, Panji Surono, mengusulkan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur mediasi.
Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk seorang mediator yang akan memimpin proses mediasi tersebut. Pada sidang kali ini, majelis hakim fokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua pihak.
Hakim Panji Surono memutuskan untuk mengagendakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. "Kami menerima surat permohonan dari penggugat yang meminta mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kami telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa kedua pihak telah memenuhi persyaratan legalitas. Mediator yang dipilih adalah hakim muda bersertifikat," jelas Panji.
Panji juga meminta agar penggugat dan tergugat melengkapi segala persyaratan administratif sebelum sidang berikutnya berlangsung. Untuk jadwal mediasi, kedua belah pihak diminta berkoordinasi langsung dengan mediator yang telah ditunjuk.
"Silakan tanyakan jadwal mediasi kepada mediator. Penggugat dan tergugat harus segera melengkapi kekurangan dokumen. Semoga pertemuan ini dapat membawa perdamaian, karena pada akhirnya, damai itu yang terbaik," tambahnya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, Ridwan Kamil seharusnya hadir memenuhi panggilan sidang. "Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pihak prinsipal wajib hadir dalam setiap proses hukum sebagai bentuk itikad baik. Apabila kuasa hukum hadir, agenda berikutnya adalah mediasi yang akan dipimpin mediator," ujar Markus.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal untuk hadir pada sidang perdana. "Perlu dipahami bahwa tidak hadirnya Ridwan Kamil bukanlah pelanggaran karena dalam hukum acara perdata kehadiran tidak diwajibkan kecuali dalam tahap mediasi. Pada tahap mediasi, kehadiran akan diwajibkan oleh mediator," jelas Muslim.
Muslim juga memastikan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dirinya sebagai kuasa hukum akan mewakili kliennya dalam seluruh rangkaian persidangan. Mengenai kondisi kesehatan Ridwan Kamil, Muslim menyatakan mantan Wali Kota Bandung tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah.
Jika mediasi dilaksanakan, Ridwan Kamil tetap dapat diwakili kuasa hukum selama ada alasan sah seperti sakit dengan surat keterangan dokter, sedang berada di luar negeri, atau menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan. "Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengenai mediasi di pengadilan. Namun, kita lihat nanti perkembangan kondisinya seperti apa," pungkasnya.(da*)